Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Luaran Akademik Prodi Magister Manajemen UID

 KAJIAN DETERMINAN KOMPETENSI DAN KINERJA PEGAWAI LEMBAGA AMIL ZAKAT (LAZ) SKALA NASIONAL 

RUMAH ZAKAT

Latar Belakang Masalah

        Semua sumber asli kekayaan adalah karunia Allah bagi umat manusia. Kekayaan yang dihasilkan dari penggunaan keahlian manusia atas sumber daya asli merupakan sumber kehidupan dan kesenangan manusia. Manusia berhak atasnya, sejauh diakui oleh agama Islam. Dalam kekayaan yang dihasilkan manusia, terdapat tiga pihak yang berhak atasnya yaitu para pekerja, pemilik modal, dan masyarakat luas. Bagian masyarakat dalam kekayaan yang dihasilkan, disebut zakat. Secara harfiah, zakat  berarti yang mensucikan dan yang menumpuk.
        Zakat mengandung aspek moral, sosial, dan ekonomi. Dalam aspek moral, zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan kelompok orang kaya. Sementara dalam aspek sosial, zakat merupakan alat khas yang diberikan Islam untuk menghapuskan kemiskinan dalam masyarakat dengan menyadarkan kelompok kaya akan tanggungjawab sosial yang mereka miliki. Kemudian dalam aspek ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan dalam tangan segelintir orang, memungkinkan kekayaan disebarkan sebelum sempat menjadi besar, dan sangat berbahaya di tangan para pemiliknya. Zakat merupakan sumbangan wajib kaum muslimin bagi keuangan negara.
        Dalam pelaksanaan zakat, terdapat enam prinsip pengaturan (Mubarok, 2014) yaitu: (1) Prinsip keyakinan, dalam Islam membayar zakat merupakan suatu ibadah sehingga hanya seorang yang benar-benar berimanlah yang dapat melaksanakannya; (2) Prinsip keadilan, zakat adalah suatu istilah umum yang dapat digunakan pada semua sumbangan wajib biasa dan bagian negara dalam berbagai jenis pendapatan; (3) Prinsip produktivitas, pengeluaran zakat dilakukan sampai pada batas waktunya; (4) Prinsip nalar, orang yang diharuskan membayar zakat adalah seseorang yang berakal dan bertanggungjawab; (5) Prinsip kemudahan, zakat diperoleh sebagian dari sifat pemungutan dan sebagian diperoleh dari hukum Islam tentang etika ekonomi; dan (6) Prinsip kemerdekaan,  seseorang harus menjadi manusia bebas sebelum dapat disyaratkan untuk membayar zakat.
        Bagi kita, kedudukan zakat merupakan kewajiban agama berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma. Kebajikan, kebaikan, dan perhatian zakat terutama terhadap orang-orang miskin, berbeda dengan kebaikan dan perhatian yang diberikan oleh agama-agama lain. Secara ringkas perbedaan-perbedaan tersebut (Qardawi, 1991), mencakup: (1) Zakat dalam Islam bukan hanya sekedar suatu kebajikan dan perbuatan baik, melainkan merupakan rukun Islam yang utama; (2) Zakat menurut pandangan Islam adalah hak fakir miskin yang terdapat dalam kekayaan orng-orang kaya; (3) Zakat merupakan kewajiban yang sudah ditentukan agama, nisabnya, batas-batas, syara-syaratt, secara waktu, dan cara pembayarannya sudah ditetapkan sejelas; (4) Kewajiban itu tidak saja diserahkan kepada kesediaan manusia, tetapi harus dipikul tanggungjawab memungut dan mendistribusikannya oleh pemerintah; (5) Negara berwenang yang setimpal; (6) Seorang muslim dituntut untuk melaksanakan kewajiban besar dan fondamen Islam yang sangat penting itu; (7) Kekayaan zakat tidak boleh diserahkan  penggunaannya kepada para pihak yang berwenang, para pemuka agama, atau orang-orang yang rakus yang memburu-buru kakayaan itu tanpa hak, tetapi harus dikeluarkan sesuai dengan sasaran-sasaran pengeluaran dan orang-orang yang berhak yang sudah ditetapkan; (8) Zakat bukan hanya sekedar bantuan konsumsi makanan untuk meringankan beban orang-orang miskin, tetapi juga untuk meningkatkan daya beli mereka sehingga kehidupannya menjadi lebih baik; dan (9) Zakat berdasarkan sasaran-saran pengeluaran yang ditegaskan Al-Qur’an dan dijelaskan oleh As-Sunnah, terbukti mampu mencapai tujuan-tujuan spiritual, moral, sosial, dan politik.
        Di Indonesia pengelolaan zakat diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta peraturan pelaksanaannya sesuai Keputusan Menteri Agama RI No. 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Izin Lembaga Amil Zakat, terdiri atas LAZ skala Nasional, skala Provinsi, dan skala Kabupaten/Kota. Sesuai perundang-undangan tersebut, maka pemerintah wajib memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada para muzaki, mustahik dan amil zakat. Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat (BAZ) yang diitunjuk oleh pemerintah. 
Namun demikian, dalam undang-undang yang sama terdapat satu lembaga yang mempunyai fungsi sebagai pemungut dan pengelola zakat dan diakui oleh pemerintah, yaitu lembaga amil zakat (LAZ). Oleh karana itu, pada saat ini terdapat dua badan yang diakui pemerintah dalam pengelolaan zakat, yaitu BAZ dan LAZ.
        Potensi zakat pada saat ini belum mampu memberdayakan masyarakat, apalagi mengarahkan pada kesejahteraan. Padahal besarnya potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 327 triliun (Tempo, 3 April 2022), yang berasal dari penghasilan, jasa, pertanian, perkebunan dan sektor lainnya. Untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat dengan potensi tersebut, maka lembaga amil zakat dituntut memiliki kemampuan manajerial dengan tingkat kompetensi yang memadai, akuntabel, dan moral yang terpercaya.
        Dewasa ini, realisasi pengumpulan zakat masih terdapat gap tinggi dibanding dengan potensinya. Berdasarkan data dari BAZNAS, realisaasi pengumpulan zakat secara nasional pada  tahun 2021 mencapai Rp 14 triliun, mengalami kenaikan sebesar 33,8 persen ( data indonesia id. April 2022). Tingginya gap tersebut  menunjukkan perlunya kemampuan manajerial yang memadai, sumber daya manusia dengan kompetensi unggul, dan moral yang terpercaya dalam mengelola badan amil zakat. Dengan begitu, maka upaya pengumpulan dan pendayagunaan zakat secara optimal dapat terealisir.  
Dari hasil pengamatan di LAZ Rumah Zakat belum optimalnya kinerja  pengumpulan dan pendaya gunaan zakat, antara lain disebabkan oleh: (1) Belum optimalnya pelayanan kepada muzaki maupun mustahik; (2) Belum optimalnya program pendidikan dan pelatihan para pegawai; (3) Belum optimalnya pemanfaatan teknologi dalam proses pengelolaan zakat; (4) Belum terbangnnya secara kuat budaya kerja bagi para pegawai; (5) Capaian pengumpulan zakat belum mencapai target yang ditetapkan; (6) Koordinasi dan sinergi antar bagian dalam upaya sosialisasi zakat masih belum optimal; (7) Masih perlunya perbaikan pengukuran kinerja pegawai; dan (8) Masih rendahnya sarana penunjang kerja bagi para pegawai.
        Pencapaian tujuan organisasi menunjukkan hasil kerja yang diperoleh dari serangkaian aktivitas yang dilakukan para pegawai yang terlibat dalam organisasi. Aktivitas organisasi dapat berupa pengelolaan sumber daya organisasi maupun proses pelaksanaan kerja yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Untuk menjamin agar hasil yang diharapkan dapat dicapai, maka para pegawai yang terlibat memiliki motivasi, dilibatkan dalam pelatihan-pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, dan memiliki kompetensi yang memadai.

Posting Komentar untuk "Luaran Akademik Prodi Magister Manajemen UID"