Manual SPMI Prodi Magister Manajemen UID
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan kegiatan Tridharma perguruan tinggi secara bermutu pada setiap jenjang Pendidikan Tinggi yang dimilikinya. Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi berkarakter sebagai berikut:
“Mampu menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif
mengembangkan potensinya dan mampu menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau
Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara”.
Untuk menciptakan perguruan tinggi yang bermutu,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi
untuk menjalankan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan
Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi
secara berencana dan berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan,
pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengatur bahwa penjaminan mutu Pendidikan
Tinggi terdiri atas:
1. Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi
2. Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, setiap Perguruan
Tinggi wajib mengembangkan dan menerapkan SPMI yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa SPMI adalah kegiatan sistemik
penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom
untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara
berencana dan berkelanjutan.
Kemudian, Pasal 8 Ayat 4 Permenristekdikti Nomor 62 tahun
2016 tersebut memberi amanah bahwa setiap Perguruan Tinggi berkewajiban untuk:
1. Merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI
2. Menyusun dokumen SPMI yang terdiri
atas:
a. Dokumen kebijakan SPMI
b. Dokumen manual SPMI
c. Dokumen
standar SPMI
d. Dokumen formulir SPMI
Merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut
diatas, serta dalam rangka mewujudkan VMTS nya, maka Fakultas Hukum Universitas
Islam Jakarta telah merumuskan, menetapkan, dan menerapkan “Manual SPMI
Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta”. Manual SPMI ini merupakan dokumen
yang berisi garis-garis besar tentang bagaimana Fakultas Hukum Universitas
Islam Jakarta menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan
meningkatkan standar pendidikan tinggi secara berkesinambungan sehingga
terwujud budaya mutu.
Merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut
diatas, serta dalam rangka mewujudkan VMTS Fakultas Hukum Universitas Islam
Jakarta, maka Fakultas Hukum UID merancang, merumuskan, menyusun, dan
menetapkan Manual SPMI Fakultas Hukum UID.
1. Manual Penetapan Standar SPMI FE UID (baca dan download)
2. Manual Pelaksanaan Standar SPMI FE UID (baca dan download)
3. Manual Evaluasi Pelaksanaan SPMI FE UID (baca dan download)
4. Manual Pengendalian Standar SPMI FE UID (baca dan download)
5. Manual Peningkatan Standar SPMI FE UID (baca dan download)
Posting Komentar untuk "Manual SPMI Prodi Magister Manajemen UID"