Standar SPMI Bidang Pengabdian kepada Masyarakat Prodi Magister Manajemen UID
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan amanat kepada setiap perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Tridharma Perguruan Tinggi) secara bermutu pada setiap jenjang pendidikan tinggi yang dimilikinya. Pendidikan tinggi yang bermutu adalah pendidikan tinggi yang mampu menghasilkan lulusan yang aktif mengembangkan potensi dirinya serta menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Selanjutnya, Undang-Undang ini juga mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk menyelenggarakan penjaminan mutu pendidikan tinggi, yaitu kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu secara berencana dan berkelanjutan, yang dilakukan melalui tahapan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) terhadap standar pendidikan tinggi.
Penjaminan mutu terdiri atas dua subsistem:
- Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), yang dikembangkan dan diterapkan oleh perguruan tinggi secara mandiri.
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), yang dilaksanakan melalui mekanisme akreditasi oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
Untuk mendukung implementasi SPMI, pemerintah menerbitkan:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
- Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang secara eksplisit mewajibkan perguruan tinggi menetapkan dan melaksanakan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas: 8 Standar Nasional Pendidikan, 8 Standar Nasional Penelitian, dan 8 Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
Merujuk pada ketentuan regulasi tersebut, serta untuk mewujudkan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) fakultas, maka Fakultas Ekonomi Universitas Islam Jakarta (FE-UID) menyusun dan menetapkan Standar Mutu Internal yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pendidikan tinggi di lingkungan fakultas. Standar ini menjadi landasan bagi seluruh civitas akademika dan pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan dan meningkatkan mutu Tridharma secara berkelanjutan.
|
No. |
Nama
standar |
Tindakan |
|
1 |
Standar hasil Pengabdian
kepada Masyarakat |
|
|
2 |
Standar isi
Pengabdian kepada Masyarakat |
|
|
3 |
Standar proses
Pengabdian kepada Masyarakat |
|
|
4 |
Standar penilaian
Pengabdian kepada Masyarakat |
|
|
5 |
Standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat |
|
|
6 |
Standar sarana
dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat |
|
|
7 |
Standar
pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat |
|
|
8 |
Standar pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat |
Posting Komentar untuk "Standar SPMI Bidang Pengabdian kepada Masyarakat Prodi Magister Manajemen UID"