Standar SPMI Bidang Pendidikan Prodi Magister Manajemen UID
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memberi
amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan penjaminan mutu
Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan
sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan
berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi,
pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Selanjutnya,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengatur bahwa penjaminan mutu Pendidikan
Tinggi terdiri atas
1. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang
dikembangkan oleh Perguruan Tinggi
2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang
dilakukan melalui akreditasi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun
2020 mengatur lebih lanjut tentang kewajiban setiap Perguruan Tinggi untuk
mengembangkan dan menerapkan SPMI. Permendikbud tersebut memberi amanah bahwa
pengembangan SPMI wajib didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan
Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Permendikbud ini mengatur bahwa
Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas 24 standar, yang
mencakup:
1. Delapan Standar Nasional Pendidikan
2. Delapan Standar Nasional Penelitian
3. Delapan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
Merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas, serta dalam rangka mewujudkan VMTS, maka Fakultas Humum UID merancang, merumuskan, menyusun, dan menetapkan Standar Pendidikan. Penetapan Standar SPMI ini merupakan bagian yang sangat penting bagi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di UID serta menjadi pedoman bagi sivitas akademika dan seluruh pemangku kepentingan Fakultas Ekonomi UID. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Fakultas Ekonomi UID telah menetapkan standar pendidikan sebagaimana terlihat pada tabel berikut.
|
No. |
Nama standar |
Tindakan |
|
1 |
Standar Kompetensi Lulusan |
|
|
2 |
Standar Isi Pembelajaran |
|
|
3 |
Standar Proses Pembelajaran |
|
|
4 |
Standar Penilaian Pembelajaran |
|
|
5 |
Standar
Dosen dan Tenaga Kependidikan |
|
|
6 |
Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran |
|
|
7 |
Standar Pengelolaan Pembelajaran |
|
|
8 |
Standar Pembiayaan Pembelajaran |
Posting Komentar untuk "Standar SPMI Bidang Pendidikan Prodi Magister Manajemen UID"