SK REKTOR TENTANG SPMI DI PSMM
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara bermutu pada setiap jenjang Pendidikan Tinggi yang dimilikinya. Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara.
- Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.
Kemudian, Pasal 8 Ayat 4 Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tersebut memberi amanah bahwa setiap Perguruan Tinggi berkewajiban untuk:
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI
- Menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas:
a. Dokumen kebijakan SPMI
b. Dokumen manual SPMI
c. Dokumen standar SPMI
d. Dokumen formulir SPMI
Merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas, serta dalam rangka mewujudkan VMTS Universitas Islam Jakarta (UID), maka UID telah melaksanakan SPMI dan membentuk Pusat Penjaminan Mutu UID
Posting Komentar untuk "SK REKTOR TENTANG SPMI DI PSMM"