Indikator Kinerja Utama I (Kesiapan Kerja Lulusan) Prodi Magister Manajemen - Universitas Islam Jakarta
Visi Indonesia 2045 untuk menjadi negara maju dengan PDB
terbesar kelima di dunia, perlu disokong oleh sumber daya manusia yang memiliki
pengetahuan dan kemampuan yang siap bersaing di tingkat internasional.
Permasalahan bangsa, juga peluang kerja di masa mendatang tidak akan lagi
bertumpu terhadap sumber daya alam, tetapi justru pada kemampuan manusianya
dalam bekerja. Perguruan tinggi sebagai lembaga ilmu, pengetahuan, penelitian,
serta pengabdian kepada masyarakat, dituntut untuk dapat lebih fokus dalam
merealisasikan target kinerjanya. Salah satu kunci dalam mengatur kinerja
perguruan tinggi ialah melalui Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi yang
ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek).
Pengembangan pendidikan tinggi sendiri telah diamanatkan
melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 2020-2024. Terdapat tiga sasaran pengembangan, yaitu:
1. Meningkatnya kualitas pembelajaran dan relevansi
pendidikan tinggi
2. Meningkatnya kualitas dosen dan tenaga
kependidikan
3. Terwujudnya tata kelola Ditjen Pendidikan
Tinggi yang berkualitas.
Perguruan tinggi diharapkan dapat memanifestasikan ketiga
sasaran ini melalui peningkatan kapasitas dan kualitas proses dan pengelolaaan
pendidikan yang menjadi tanggung-jawabnya.
IKU PT yang ditetapkan harus mampu fokus terhadap tiga
amanat pengembangan tersebut. Selain berdasarkan amanat pengembangan pendidikan
tinggi, IKU PT harus mampu menjadi alat ukur sekaligus akselerator untuk
pengembangan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM) yang telah
ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 3, 4, 5, 6, dan 7 tahun 2020.
Melalui kebijakan tersebut, Kemendikbudristek berupaya menjamin lembaga
pendidikan tinggi untuk memiliki daya adaptasi yang tinggi terhadap perubahan
zaman, lebih berdampak langsung bagi masyarakat, serta mampu mencapai standar
perguruan tinggi internasional.
Jaminan kemudahan dan target yang lebih tajam juga
diberikan kepada dosen sebagai sumber daya utama di perguruan tinggi. Dosen
didorong untuk dapat melaksanakan pembelajaran yang berbasis kasus,
kolaboratif, dan tidak hanya mengandalkan pembelajaran di dalam kelas. Sebagai
hasil akhir, kebijakan MBKM diharapkan memberikan iklim yang baik terhadap
pengembangan minat dan bakat mahasiswa. Mahasiswa dapat mengasah kemampuan
mereka dalam situasi pembelajaran inovatif, fleksibel, berbasis keingintahuan
dan minat mahasiswa, serta sesuai dengan permasalahan di masyarakat dan/atau
kebutuhan industri. Sehingga ketika mahasiswa lulus, mereka mampu menjadi
sumber daya manusia yang siap belajar sepanjang hayat, adaptif, dan memiliki
daya saing tinggi.
Untuk memenuhi amanat tersebut diatas, Prodi Magister Manajemen,
Fakultas Ekonomi – Universitas Islam Jakarta (Prodi Magister Manajemen FE-UID) perlu menyusun
indikator kinerja utama. Secara umum, IKU ini disusun sebagai pedoman bagi Prodi
Magister Manajemen FE-UID dalam menetapkan rencana kinerja, menyusun rencana kerja dan
anggaran, menyusun dokumen kontrak atau perjanjian kinerja, menyusun laporan
kinerja, dan melakukan evaluasi pencapaian kinerja. Berikut ini adalah capaian
IKU I (Kesiapan Kerja Lulusan) Prodi Magister Manajemen FE-UID
1. Kesiapan Kerja Lulusan Tahun akademik 2022 –
2023 (Download)
2. Kesiapan Kerja Lulusan Tahun akademik 2021 –
2022
3. Kesiapan Kerja Lulusan Tahun akademik 2020 –
2021
Posting Komentar untuk "Indikator Kinerja Utama I (Kesiapan Kerja Lulusan) Prodi Magister Manajemen - Universitas Islam Jakarta"