Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Indikator Kinerja Utama I (Kesiapan Kerja Lulusan) Prodi Ilmu Hukum - Universitas Islam Jakarta

 

Visi Indonesia 2045 untuk menjadi negara maju dengan PDB terbesar kelima di dunia, perlu disokong oleh sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang siap bersaing di tingkat internasional. Permasalahan bangsa, juga peluang kerja di masa mendatang tidak akan lagi bertumpu terhadap sumber daya alam, tetapi justru pada kemampuan manusianya dalam bekerja. Perguruan tinggi sebagai lembaga ilmu, pengetahuan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, dituntut untuk dapat lebih fokus dalam merealisasikan target kinerjanya. Salah satu kunci dalam mengatur kinerja perguruan tinggi ialah melalui Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek).

Pengembangan pendidikan tinggi sendiri telah diamanatkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024. Terdapat tiga sasaran pengembangan, yaitu:

1.   Meningkatnya kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan tinggi

2.   Meningkatnya kualitas dosen dan tenaga kependidikan

3.   Terwujudnya tata kelola Ditjen Pendidikan Tinggi yang berkualitas.

Perguruan tinggi diharapkan dapat memanifestasikan ketiga sasaran ini melalui peningkatan kapasitas dan kualitas proses dan pengelolaaan pendidikan yang menjadi tanggung-jawabnya.

IKU PT yang ditetapkan harus mampu fokus terhadap tiga amanat pengembangan tersebut. Selain berdasarkan amanat pengembangan pendidikan tinggi, IKU PT harus mampu menjadi alat ukur sekaligus akselerator untuk pengembangan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 3, 4, 5, 6, dan 7 tahun 2020. Melalui kebijakan tersebut, Kemendikbudristek berupaya menjamin lembaga pendidikan tinggi untuk memiliki daya adaptasi yang tinggi terhadap perubahan zaman, lebih berdampak langsung bagi masyarakat, serta mampu mencapai standar perguruan tinggi internasional.

Jaminan kemudahan dan target yang lebih tajam juga diberikan kepada dosen sebagai sumber daya utama di perguruan tinggi. Dosen didorong untuk dapat melaksanakan pembelajaran yang berbasis kasus, kolaboratif, dan tidak hanya mengandalkan pembelajaran di dalam kelas. Sebagai hasil akhir, kebijakan MBKM diharapkan memberikan iklim yang baik terhadap pengembangan minat dan bakat mahasiswa. Mahasiswa dapat mengasah kemampuan mereka dalam situasi pembelajaran inovatif, fleksibel, berbasis keingintahuan dan minat mahasiswa, serta sesuai dengan permasalahan di masyarakat dan/atau kebutuhan industri. Sehingga ketika mahasiswa lulus, mereka mampu menjadi sumber daya manusia yang siap belajar sepanjang hayat, adaptif, dan memiliki daya saing tinggi.

Untuk memenuhi amanat tersebut diatas, Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum – Universitas Islam Jakarta (Prodi Ilmu Hukum FH-UID) perlu menyusun indikator kineja utama. Secara umum, IKU ini disusun sebagai pedoman bagi Prodi Ilmu Hukum FH-UID dalam menetapkan rencana kinerja, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen kontrak atau perjanjian kinerja, menyusun laporan kinerja, dan melakukan evaluasi pencapaian kinerja. Berikut ini adalah capaian IKU I (Kesiapan Kerja Lulusan) Prodi Ilmu Hukum FH-UID

1.   Kesiapan Kerja Lulusan Tahun akademik 2022 – 2023 (Download)

2.   Kesiapan Kerja Lulusan Tahun akademik 2021 – 2022 (Download)

3.   Kesiapan Kerja Lulusan Tahun akademik 2020 – 2021 (Download)


Posting Komentar untuk "Indikator Kinerja Utama I (Kesiapan Kerja Lulusan) Prodi Ilmu Hukum - Universitas Islam Jakarta"