Organisasi Unit Penjaminan Mutu (UPM) Prodi Magister Manajemen UID
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara bermutu pada setiap jenjang Pendidikan Tinggi yang dimilikinya. Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan
penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan
kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan
berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi,
pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Selanjutnya,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengatur bahwa penjaminan mutu Pendidikan
Tinggi terdiri atas
1. Sistem
Penjaminan Mutu Internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi
2. Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas,
setiap Perguruan Tinggi wajib mengembangkan dan menerapkan SPMI yang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 1 Ayat 3 Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun 2016 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa SPMI adalah kegiatan
sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara
otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi
secara berencana dan berkelanjutan.
Kemudian, Pasal 8 Ayat 4
Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tersebut memberi amanah bahwa setiap
Perguruan Tinggi berkewajiban untuk:
1. Merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI
2. Menyusun
dokumen SPMI yang terdiri atas:
a. Dokumen kebijakan SPMI
b. Dokumen manual SPMI
c. Dokumen standar SPMI
d. Dokumen formulir SPMI
Merujuk pada Undang-undang dan
Peraturan Menteri tersebut diatas, serta dalam rangka mewujudkan VMTS
Universitas Islam Jakarta (UID), maka Fakultas Ekonomi UID telah melaksanakan
SPMI dan membentuk Unit Penjaminan Mutu UID
Posting Komentar untuk "Organisasi Unit Penjaminan Mutu (UPM) Prodi Magister Manajemen UID"